Polisi Ringkus Provokator Kerusuhan Berdarah di Maluku Tenggara: Dua Nyawa Melayang, Puluhan Luka-Luka

Aparat kepolisian dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat menjadi dalang kerusuhan antar kelompok warga yang terjadi di Maluku Tenggara pada Maret lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap aktor intelektual di balik konflik yang merenggut dua nyawa dan menyebabkan puluhan orang mengalami luka-luka.

Tersangka, yang dikenal dengan inisial YIK alias Setan, ditangkap oleh tim gabungan Buru Sergap (Buser) di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, pada dini hari Minggu. Proses penangkapan tidak berjalan mulus, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan usahanya.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, menjelaskan bahwa YIK diduga kuat berperan sebagai provokator utama yang menghasut warga untuk terlibat dalam bentrokan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka disinyalir menggerakkan kelompok pemuda Perum Pemda untuk menyerang warga di kompleks Karang Tagepe. Bahkan, beberapa hari sebelum pecahnya kerusuhan, YIK telah mengumpulkan sejumlah orang dan mengadakan pertemuan untuk mempersiapkan senjata tajam.

Berikut adalah poin-poin penting terkait keterlibatan tersangka dalam kerusuhan:

  • Provokasi: YIK diduga kuat sebagai pihak yang menghasut kelompok pemuda untuk melakukan penyerangan.
  • Perencanaan: Tersangka mengumpulkan orang dan merencanakan penyerangan dengan mempersiapkan senjata tajam.
  • Pemicu Bentrokan: Aksi penghasutan dan perencanaan tersebut memicu bentrokan antar kelompok yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
  • Target Serangan: Kompleks Karang Tagepe Ohoijang menjadi target utama serangan yang diotaki oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, YIK kini mendekam di sel tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kapolres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan. Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Polres Maluku Tenggara berjanji akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti-kedamaian.