BPJPH Dorong Gugatan Hukum Kolektif Terkait Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal
BPJPH Dorong Gugatan Hukum Kolektif Terkait Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan class action terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang terbukti menggunakan bahan non-halal. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, di sela-sela acara Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan.
Chuzaemi Abidin menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi bagi pelaku usaha, khususnya dalam memberikan informasi terkait status kehalalan produk mereka. Menurutnya, pelaku usaha yang menggunakan bahan non-halal wajib mencantumkan keterangan yang jelas. Kegagalan dalam memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada konsumen, menurutnya, merupakan tindakan yang merugikan dan dapat berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim di Indonesia.
"Tindakan tidak jujur dan tidak transparan ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia. Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan class action," tegas Chuzaemi.
BPJPH juga mengancam sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pencantuman label halal atau non-halal. Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran. Saat ini, BPJPH telah menerjunkan tim untuk memantau perkembangan kasus Ayam Goreng Widuran dan memastikan penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Ayam Goreng Widuran mengakui penggunaan bahan non-halal dalam proses produksinya. Pengakuan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo. Pihak restoran juga menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh outlet dan media sosial sebagai langkah awal. Selain di Solo, Ayam Goreng Widuran juga memiliki cabang di Denpasar, Bali.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kota Surakarta telah mengambil tindakan dengan menutup sementara operasional rumah makan tersebut untuk melakukan assessment lebih lanjut. Tindakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat dan untuk memastikan perlindungan konsumen muslim.
Berikut adalah point penting dari berita ini:
- BPJPH mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan class action.
- Pelaku usaha wajib mencantumkan label non halal jika menggunakan bahan yang diharamkan.
- BPJPH akan memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran jika tidak mencantumkan label.
- Ayam Goreng Widuran sudah mengakui penggunaan bahan non halal dan sudah mencantumkan label.