Polda Jambi Ungkap Sindikat Penambangan Emas Ilegal, Amankan 2,1 Kg Serbuk Emas Senilai Miliaran Rupiah

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil membongkar jaringan penambangan emas ilegal (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, di bawah pimpinan AKBP Taufik Nurmandia, berhasil mengamankan dua pelaku utama, yaitu SMR (46), seorang warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Merangin, yang diduga sebagai pemimpin operasi penambangan ilegal, dan ANR, warga Bangko, Merangin, yang berperan sebagai kurir pengantar emas hasil tambang ilegal. Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin, pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 19.40 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa serbuk emas seberat 1,2 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 2 miliar. Selain serbuk emas, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman emas ilegal tersebut.

Menurut keterangan AKBP Taufik Nurmandia, SMR berperan sebagai "bos" yang mengendalikan kegiatan penambangan ilegal, sementara ANR bertugas mengantarkan emas hasil tambang kepada pembeli. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa emas ilegal ini rencananya akan dijual ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Saat ini, Polda Jambi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan mengungkap jaringan penerima emas ilegal di Sumatera Barat. Pihak kepolisian menduga ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

"Kami masih dalami siapa bosnya yang ada di Sumatera Barat," ujar AKBP Taufik Nurmandia. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan penambangan emas ilegal dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Terungkap bahwa SMR telah menjalankan bisnis ilegalnya ini selama kurang lebih lima tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh tim yang terlibat.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-undang ini mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, serta ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Penindakan tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan di bidang pertambangan.