Jeritan Nelayan Cilincing: Terpaksa Gunakan Kompresor Ilegal Demi Bertahan Hidup
Di tengah himpitan ekonomi dan keterbatasan pilihan, sejumlah nelayan di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, masih memilih menggunakan kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam mencari kerang hijau. Praktik ini, meskipun dilarang oleh pemerintah, menjadi pilihan terakhir bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Para nelayan mengaku sadar akan larangan penggunaan kompresor yang tertuang dalam Undang-undang Perikanan. Namun, desakan ekonomi memaksa mereka untuk mengabaikan aturan tersebut. Bagi mereka, kompresor bukan hanya sekadar alat, melainkan penopang utama dalam mencari nafkah di laut.
Mulyadi, seorang nelayan berusia 40 tahun, menuturkan bahwa penggunaan kompresor sudah menjadi tradisi turun-temurun di keluarganya. Ia menjelaskan bahwa tanpa alat bantu pernapasan ini, mereka kesulitan untuk menyelam dan mengumpulkan kerang hijau. "Sudah dari zaman kakek saya pakai kompresor. Ini warisan," ujarnya.
Kompresor yang digunakan pun bukanlah alat modern. Mereka memanfaatkan mesin bekas dari suku cadang mobil, seperti rem mobil besar, yang dimodifikasi menjadi kompresor sederhana. Mesin tersebut kemudian dihubungkan dengan selang sepanjang sekitar 30 meter dan alat hirup yang terbuat dari pipa paralon.
Dengan alat sederhana ini, nelayan dapat menyelam selama sekitar 10 menit dan mengumpulkan 10 hingga 15 kilogram kerang hijau. Kerang-kerang tersebut kemudian disimpan di dalam jaring yang mereka kalungkan di leher.
Mulyadi menjelaskan bahwa biaya yang murah dan kemudahan penggunaan menjadi alasan utama mengapa mereka tetap memilih kompresor. Selain itu, mereka mengaku belum menemukan alternatif alat bantu pernapasan lain yang seefektif dan seefisien kompresor.
Namun, penggunaan kompresor memiliki risiko yang sangat tinggi. Tekanan udara yang tidak stabil dan kualitas udara yang buruk dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti dekompresi, kerusakan paru-paru, bahkan kematian. Pemerintah telah berulang kali mengingatkan akan bahaya penggunaan kompresor dan mengimbau nelayan untuk beralih ke alat yang lebih aman.
Larangan penggunaan kompresor sendiri bertujuan untuk melindungi ekosistem laut dari praktik penangkapan ikan yang merusak, serta untuk menjaga keselamatan para nelayan. Undang-undang Perikanan mengatur sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan ini.
Meski demikian, himpitan ekonomi dan kurangnya alternatif yang memadai membuat para nelayan Cilincing seolah berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, mereka ingin mematuhi hukum dan menjaga keselamatan diri. Namun, di sisi lain, mereka harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Diperlukan solusi komprehensif dari pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini, seperti memberikan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih aman dan ramah lingkungan, serta menciptakan lapangan kerja alternatif bagi para nelayan.