MK Tetapkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta: Pemerintah Wajib Menjamin

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pendidikan dasar di Indonesia. Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini secara khusus menyoroti frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

Majelis hakim MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa adanya pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, tanpa memandang apakah sekolah tersebut dikelola oleh negara atau oleh masyarakat (swasta). Dengan kata lain, pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta harus bebas dari biaya.

Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara. MK menilai bahwa permohonan tersebut beralasan hukum untuk sebagian. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Penafsiran yang benar adalah bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak siswa tidak dapat tertampung di sekolah negeri, sehingga terpaksa bersekolah di swasta dengan membayar biaya. Hal ini tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) yang tidak membatasi jenis pendidikan dasar yang wajib dibiayai negara. MK menekankan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang mencakup sekolah negeri dan swasta melalui bantuan atau subsidi.

Namun, MK juga memberikan catatan penting. Tidak semua pendidikan dasar di sekolah swasta harus sepenuhnya gratis. MK memahami bahwa sekolah swasta telah ada sejak lama dan memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional. Beberapa sekolah swasta menerapkan kurikulum tambahan dan memiliki kekhasan yang menjadi nilai jual mereka. Selain itu, tidak semua siswa memilih sekolah swasta karena tidak ada pilihan lain. Beberapa siswa secara sadar memilih sekolah swasta dan memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi.

MK juga mempertimbangkan bahwa beberapa sekolah swasta menerima bantuan dari pemerintah, seperti BOS atau program beasiswa, namun tetap mengenakan biaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Di sisi lain, ada sekolah swasta yang tidak menerima bantuan pemerintah sama sekali. MK menilai bahwa tidak tepat jika sekolah swasta dipaksa untuk tidak mengenakan biaya sama sekali, sementara kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan masih terbatas.

Oleh karena itu, MK memberikan fleksibilitas dalam penerapan putusan ini. Pemerintah dapat memberikan bantuan atau subsidi kepada sekolah swasta secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa menimbulkan diskriminasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan negara.