Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Mataram Divonis Satu Dekade Penjara, Tim Pembela Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun kepada I Wayan Agus Suartama, yang juga dikenal sebagai IWAS, atas keterlibatannya dalam serangkaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah perempuan. Putusan ini diumumkan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, setelah serangkaian persidangan yang intens dan mendalam.

Menanggapi putusan tersebut, tim pembela Agus Suartama menyatakan niat mereka untuk mengajukan banding. Michael Anshori, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh pengadilan untuk mempertimbangkan secara matang langkah hukum selanjutnya. "Kami akan menggunakan hak kami untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Setelah itu, kami pasti akan mengajukan banding terkait putusan ini," ujarnya kepada awak media.

Menurut Anshori, Agus Suartama sendiri telah menyatakan keinginannya untuk memanfaatkan masa pikir-pikir tersebut. Tim pembela hukum telah berdiskusi secara mendalam dengan Agus setelah sidang, dan ia menegaskan keinginannya untuk mempertimbangkan semua opsi yang tersedia sebelum mengambil keputusan final. "Agus telah menyampaikan keinginannya untuk berpikir selama tujuh hari. Kami, sebagai penasihat hukum, telah menyatakan komitmen kami untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim," tegas Anshori.

Lebih lanjut, Anshori menjelaskan bahwa tim pembela hukum memiliki sejumlah alasan kuat untuk mengajukan banding. Ia berpendapat bahwa banyak fakta penting yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. "Ada sejumlah fakta yang menurut kami signifikan, namun tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari majelis hakim. Ini menjadi dasar utama bagi kami untuk mengajukan upaya hukum banding," jelasnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik yang signifikan, dan putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. Proses hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding, akan terus dipantau oleh berbagai pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan seadil-adilnya.