Perpustakaan Bung Karno Blitar Tuntut Permintaan Maaf dan Penghapusan Video Klip 'Iclik Cinta'
Perpustakaan Bung Karno Blitar Tuntut Permintaan Maaf dan Penghapusan Video Klip 'Iclik Cinta'
Penggunaan Perpustakaan Nasional Bung Karno di Blitar sebagai lokasi syuting video klip lagu "Iclik Cinta" oleh penyanyi Mala Agatha dan Icha Cellow telah menimbulkan kontroversi. Ketidakberesan ini terungkap setelah pihak pengelola perpustakaan menyadari bahwa proses pengambilan gambar dilakukan tanpa izin resmi. Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihak Perpustakaan Nasional Bung Karno mengambil langkah tegas dengan melayangkan tuntutan kepada manajemen kedua penyanyi.
Dalam sebuah audiensi yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025, pihak Perpustakaan Nasional Bung Karno, diwakili oleh Humas Ardha Bryan, menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada manajemen Mala Agatha dan Icha Cellow. Tuntutan tersebut meliputi:
- Penghapusan Video Klip: Pihak manajemen diharuskan untuk menghapus seluruh video klip lagu "Iclik Cinta" dari seluruh platform media digital yang digunakan untuk menayangkannya. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan konten yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas perpustakaan.
- Permintaan Maaf Publik: Manajemen kedua penyanyi dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada publik, baik masyarakat Blitar maupun masyarakat Indonesia secara luas. Permintaan maaf ini wajib disampaikan melalui berbagai media, termasuk media massa dan platform digital, dalam jangka waktu maksimal 48 jam setelah audiensi.
- Permintaan Maaf kepada Perpustakaan Bung Karno: Selain permintaan maaf publik, manajemen juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak Perpustakaan Nasional Bung Karno atas penggunaan fasilitas tanpa izin.
Menurut pernyataan Ardha Bryan, yang dikutip dari detikJatim pada Senin, 10 Maret 2025, manajemen Mala Agatha dan Icha Cellow telah menyetujui seluruh tuntutan yang diajukan. Mereka menyampaikan permintaan maaf secara lisan selama audiensi dan berkomitmen untuk memenuhi seluruh poin tuntutan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pihak Perpustakaan Nasional Bung Karno menyatakan akan terus mengawasi proses pemenuhan tuntutan tersebut.
Kejadian ini menyoroti pentingnya memperoleh izin resmi sebelum menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan komersial, seperti pembuatan video klip. Langkah tegas yang diambil oleh Perpustakaan Nasional Bung Karno diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain untuk selalu menghormati aturan dan prosedur yang berlaku dalam penggunaan fasilitas publik. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan mekanisme yang lebih jelas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Pihak Perpustakaan Nasional Bung Karno berkomitmen untuk menjaga kelestarian dan kehormatan aset budaya nasional yang berada di bawah pengelolaannya. Dengan tindakan tegas ini, mereka menunjukkan keseriusan dalam melindungi kepentingan institusi dan memastikan penggunaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam memanfaatkan ruang publik untuk tujuan pribadi atau komersial.