MK: Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar
Putusan MK: Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Harus Gratis
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya di semua satuan pendidikan dasar, tanpa memandang apakah satuan pendidikan tersebut dikelola oleh negara atau swasta.
Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara. Mereka berpendapat bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," perlu diperluas maknanya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon sebagian beralasan menurut hukum. MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".
Landasan Putusan MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa masih ada kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri. Akibatnya, mereka harus bersekolah di sekolah swasta dan membayar biaya pendidikan. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945, yang tidak memberikan batasan mengenai jenis pendidikan dasar yang wajib dibiayai oleh negara.
MK berpendapat bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang mencakup sekolah negeri dan swasta melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi untuk mengatasi kesenjangan akses pendidikan dasar. Namun, MK juga menekankan bahwa putusan ini tidak berarti semua sekolah swasta harus sepenuhnya gratis.
MK memandang pendidikan dasar sebagai bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan negara, karena terkait dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran.
Enny menjelaskan bahwa perwujudan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa menimbulkan diskriminasi.
Lembaga Pendidikan Swasta Sudah Lama Berperan
MK juga mempertimbangkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk sekolah swasta telah ada sejak lama, bahkan sebelum UU Sisdiknas disahkan. Banyak sekolah swasta telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk peserta didik usia pendidikan dasar sejak masa pra-kemerdekaan.
MK memahami bahwa sekolah swasta memiliki kondisi pembiayaan yang berbeda-beda. Beberapa sekolah swasta menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, seperti kurikulum internasional, yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.
MK berpendapat bahwa pilihan warga negara untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta seringkali didasari oleh keterbatasan akses ke sekolah negeri. Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi.
MK juga mempertimbangkan adanya sekolah swasta yang menerima bantuan dari pemerintah seperti BOS atau program beasiswa lain, namun tetap mengenakan biaya. Di sisi lain, ada sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan dari pemerintah dan sepenuhnya mengandalkan pembiayaan dari peserta didik.
MK menilai bahwa tidak tepat dan tidak rasional jika sekolah swasta dipaksa untuk tidak lagi mengenakan biaya penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik, terutama mengingat kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah swasta masih terbatas.