Polda Jambi Bongkar Sindikat Penambangan Emas Ilegal, Sita 1,2 Kg Serbuk Emas Senilai Miliaran Rupiah
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap jaringan penambangan emas ilegal (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Kedua tersangka tersebut adalah SMR (46), seorang warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Merangin, yang diduga sebagai pemimpin operasi penambangan ilegal, dan ANR, warga Bangko, Merangin, yang berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan emas hasil tambang ilegal.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa serbuk emas seberat 1,2 kilogram. Nilai emas tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 19.40 WIB.
"Kami amankan dua orang, satu pelaku berinisial SMR adalah bosnya, dan ANR adalah tukang antar emas," ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wadirreskrimsus Polda Jambi, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, emas hasil penambangan ilegal ini rencananya akan dijual ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Saat ini, Polda Jambi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penerima emas ilegal di wilayah Sumatera Barat.
"Kami masih dalami siapa bosnya yang ada di Sumatera Barat," imbuh Taufik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SMR telah menjalankan bisnis penampungan emas ilegal ini selama kurang lebih lima tahun.
Selain menyita serbuk emas seberat 1,2 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Serbuk emas seberat 1,2 kilogram
- Uang tunai Rp2,5 juta
- Satu unit sepeda motor