Penggerebekan Hotel di Jakarta Selatan Ungkap Dugaan Pesta Seks Kaum Pria, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aparat kepolisian menggerebek sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, yang diduga menjadi lokasi pesta seks yang melibatkan sejumlah pria. Penggerebekan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Kompol Firman, Kapolsek Setiabudi, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sembilan orang pria dari sebuah kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, seorang pria berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. DRH diduga berperan sebagai penyedia tempat dan fasilitator dalam kegiatan tersebut. "Status seluruhnya belum menikah, dan semuanya adalah pria," tegas Kompol Firman dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada hari Selasa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya dugaan pesta seks di sebuah hotel. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di hotel, petugas mendapati sejumlah pria keluar masuk kamar secara berkelompok, yang menimbulkan kecurigaan.

"Di sana ditemukan adanya kegiatan pesta seks. Di sana kita temukan ada sembilan orang laki-laki," jelas Kompol Firman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka DRH menyewa kamar hotel melalui aplikasi dengan biaya sebesar Rp 1.179.750. DRH kemudian menghubungi sejumlah rekannya untuk datang ke kamar hotel tersebut.

"Untuk yang kami kenakan (hukuman) adalah penyedia yang menyediakan tempat, memfasilitasi (kegiatan)," imbuh Firman. Sementara itu, delapan pria lainnya yang turut diamankan, masing-masing berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41), dipulangkan setelah dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 4 alat kontrasepsi
  • 2 botol gel pelumas
  • 1 botol kaca popper
  • 2 celana dalam
  • 1 sprei putih
  • 1 bathrobe warna putih

Atas perbuatannya, tersangka DRH dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Jika terbukti bersalah, DRH terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 7,5 miliar.