Pemerintah Pastikan THR Tunai untuk Driver Ojol dan Kurir Online, Pertimbangan Keaktifan Diberlakukan

Pemerintah Pastikan THR Tunai untuk Driver Ojol dan Kurir Online, Pertimbangan Keaktifan Diberlakukan

Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (10/03/2025), secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Kebijakan ini menekankan pemberian THR dalam bentuk tunai, sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi signifikan mereka terhadap sektor transportasi dan logistik nasional. Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui YouTube Kompas TV dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan perusahaan aplikasi transportasi, termasuk CEO Gojek Tokopedia, Patrick Walujo, dan Pendiri Grab, Anthony Tan, serta perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Sekretariat Kabinet.

Namun, Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa pemberian THR ini akan mempertimbangkan tingkat keaktifan masing-masing pekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan adil bagi mereka yang secara konsisten berkontribusi pada platform tersebut. Presiden menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 250.000 driver dan kurir online yang aktif, sementara jumlah pekerja paruh waktu (part-time) diperkirakan mencapai 1-1,5 juta orang. Aturan teknis terkait mekanisme penyaluran dan besaran THR akan diuraikan lebih lanjut oleh Menaker Yassierli melalui Surat Edaran (SE) yang akan segera diterbitkan. Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para pekerja menikmati momen Idul Fitri dengan lebih baik, termasuk kesempatan untuk mudik dan berkumpul bersama keluarga.

Rincian Kebijakan THR untuk Driver Ojol dan Kurir Online:

  • Pemberian THR dalam bentuk tunai: Pemerintah mendorong perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan THR dalam bentuk tunai. Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat langsung memanfaatkan THR untuk kebutuhan selama periode lebaran.
  • Pertimbangan Keaktifan Pekerja: Besaran THR akan mempertimbangkan tingkat keaktifan pekerja. Mekanisme perhitungan keaktifan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Aturan Teknis Lebih Lanjut: Aturan teknis mengenai mekanisme penyaluran dan besaran THR akan dijelaskan lebih rinci melalui Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Jumlah Pekerja: Terdapat sekitar 250.000 driver dan kurir online aktif, sementara jumlah pekerja paruh waktu diperkirakan mencapai 1-1,5 juta orang.
  • Dukungan Pemerintah: Pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi para driver ojol dan kurir online terhadap sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pengemudi ojol dan kurir online atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mendukung kelancaran sistem transportasi dan logistik di Indonesia. Beliau berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja dan meringankan beban mereka menjelang perayaan Idul Fitri.