Eks Dirut Taspen Didakwa Korupsi, Dana Diduga Dilarikan ke Aset Mewah
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi yang melibatkan investasi fiktif dan pengelolaan dana perusahaan. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi bahwa Kosasih telah menyalahgunakan dana hasil korupsi tersebut untuk mengakuisisi sejumlah aset mewah, termasuk properti dan kendaraan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa Kosasih diduga menerima aliran dana sebesar Rp 34,3 miliar dari praktik korupsi yang dilakukannya. Dana ini kemudian diduga dialihkan untuk membeli berbagai aset, di antaranya adalah 11 unit apartemen yang tersebar di beberapa lokasi strategis. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Project The Smith: 4 unit apartemen senilai total Rp 10,7 miliar.
- Springwood: 2 unit apartemen dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
- Sky House Alam Sutera: 4 unit apartemen yang dibeli dengan harga Rp 5,07 miliar.
- Belezza Permata Hijau: 1 unit apartemen di Tower Versailles senilai Rp 2 miliar.
Selain properti berupa apartemen, Kosasih juga diduga menginvestasikan dana haram tersebut ke dalam aset tanah. KPK menemukan adanya pembelian tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, yang diatasnamakan Theresia Mela Yunita, seorang karyawan swasta. Total nilai ketiga lahan tersebut mencapai Rp 4 miliar. Rincian luas tanah adalah sebagai berikut:
- 178 meter persegi
- 122 meter persegi
- 174 meter persegi
Investigasi KPK juga mengungkap adanya pembelian beberapa unit mobil yang diduga menggunakan uang hasil korupsi. Kendaraan-kendaraan tersebut diatasnamakan pihak lain, dengan rincian sebagai berikut:
- Honda HRV: Nopol B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari, senilai Rp 515,9 juta.
- Honda CRV: Nopol B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih, senilai Rp 651,4 juta.
- Honda CRV: Nopol B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih, senilai Rp 503,7 juta.
Tidak hanya itu, tim penyidik KPK juga menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing yang disimpan di apartemen Kosasih. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Kosasih berupaya menyembunyikan hasil korupsinya dalam berbagai bentuk aset.
Menurut dakwaan, Kosasih diduga melakukan investasi berisiko terhadap dana PT Taspen pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02). Tindakan ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan KPK berjanji akan terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di PT Taspen.