Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pemuda Difabel di Mataram Divonis Lebih Ringan karena Alasan Kemanusiaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada IWAS alias Agus, seorang pemuda difabel, atas kasus tindak pidana kekerasan seksual. Selain hukuman badan, Agus juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider pengganti kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 27 Mei 2025.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, menjelaskan beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Usia muda Agus menjadi salah satu pertimbangan hakim dengan harapan yang bersangkutan dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Selain itu, sikap sopan dan tertib Agus selama persidangan juga menjadi poin yang meringankan.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan. Perbuatan Agus dinilai telah meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ary Wahyu Irawan menegaskan bahwa Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan memanfaatkan kepercayaan dan kerentanan korban, yang dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu orang.

Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hakim memutuskan agar terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.