LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah, Valas Tetap Stabil
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penyesuaian terbaru terhadap tingkat bunga penjaminan simpanan. Kebijakan ini meliputi penurunan tingkat bunga untuk simpanan dalam mata uang rupiah, sementara tingkat bunga untuk simpanan valuta asing (valas) tetap dipertahankan. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
-
Penurunan Tingkat Bunga Rupiah:
- Untuk simpanan rupiah di bank umum, tingkat bunga penjaminan diturunkan sebesar 25 basis poin, menjadi 4 persen.
- Sementara itu, untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan rupiah menjadi 6,50 persen.
-
Tingkat Bunga Valas Tetap:
- LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum pada level 2,25 persen.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, pergerakan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah terpantau terbatas selama periode Januari hingga Mei 2025, dengan kenaikan hanya sebesar 3 basis poin ke level 3,56 persen. Kedua, adanya potensi penurunan suku bunga penjaminan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin pada bulan yang sama.
Faktor lain yang turut dipertimbangkan adalah likuiditas perbankan yang masih relatif memadai dan target penyaluran kredit yang berpotensi memengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan. Sebaliknya, LPS mencatat bahwa pergerakan suku bunga penjaminan simpanan valas cenderung lebih dinamis. Pada periode yang sama, suku bunga penjaminan dan suku bunga pasar valas tercatat naik 11 basis poin menjadi 2,17 persen dibandingkan dengan Januari 2025. Kondisi ini dipengaruhi oleh pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed, serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank.
Dengan mempertimbangkan data dan faktor-faktor tersebut, LPS menilai bahwa diperlukan kebijakan yang memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang berorientasi ke depan. Oleh karena itu, LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan valas.