Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Jabar Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Jabar Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Konfirmasi resmi mengenai penggeledahan tersebut disampaikan oleh beberapa pejabat KPK, termasuk Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Keduanya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang terkait langsung dengan kasus korupsi Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, turut memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut. Meskipun ia mengkonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan di Bandung yang berkaitan dengan kasus Bank BJB, ia memilih untuk tidak merinci lokasi-lokasi yang digeledah hingga proses penggeledahan dinyatakan selesai. Pernyataan resmi terkait detail lokasi dan hasil penggeledahan dijanjikan akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung. Sikap kehati-hatian ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjaga integritas proses penyidikan dan memastikan tidak ada informasi yang dapat menghambat jalannya penyelidikan.

Sebelumnya, KPK telah secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan. Meskipun demikian, identitas tersangka dalam kasus ini belum diungkapkan ke publik. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa konstruksi lengkap perkara dan identitas tersangka akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang akan diadakan di waktu mendatang. Hal ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam menjaga transparansi sekaligus memastikan tidak ada intervensi yang dapat mengganggu proses hukum.

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto juga menjelaskan mengenai mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan adanya pengusutan kasus yang sama oleh lembaga lain. Ia menyatakan bahwa Direktur Penyidikan KPK akan bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi untuk memastikan langkah-langkah yang diambil terkoordinir dan efektif. KPK berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara optimal dan menghindari duplikasi upaya penyelidikan.

Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil menjadi poin penting dalam perkembangan kasus ini dan menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di Bank BJB. Publik menantikan informasi lebih lanjut terkait hasil penggeledahan dan perkembangan proses penyidikan selanjutnya. Terkait dengan kemungkinan keterlibatan Ridwan Kamil, hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut dan masih dalam tahap penyelidikan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Timeline Perkembangan Kasus:

  • 5 Maret 2025: KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.
  • 10 Maret 2025: KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung.
  • 10 Maret 2025: Pihak KPK memberikan konfirmasi resmi terkait penggeledahan tersebut.

Proses hukum kasus ini masih terus berlanjut dan perkembangannya akan terus dipantau.