Jam Malam Pelajar Aceh: Implementasi Belum Optimal, Kritik Warga Mengemuka
Aceh, provinsi yang dikenal dengan penerapan syariat Islam, memiliki kebijakan jam malam bagi pelajar. Namun, implementasi kebijakan ini menuai kritik dari masyarakat. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Aceh terkait pembatasan aktivitas pelajar di malam hari dinilai belum efektif dalam pelaksanaannya.
Observasi di lapangan menunjukkan bahwa banyak pelajar masih terlihat berkumpul di berbagai tempat, seperti kafe, hingga larut malam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan jam malam.
Beberapa warga Lhokseumawe mengungkapkan kekecewaannya terhadap implementasi jam malam tersebut. Muhammad Furqan, seorang wali murid, berpendapat bahwa surat edaran tersebut hanya sebatas formalitas tanpa tindakan nyata. Ia menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak berada di luar rumah pada jam-jam yang tidak seharusnya.
"Jika orangtua peduli, ya anaknya tidak di luar rumah," ujar Furqan, menyiratkan bahwa efektivitas jam malam sangat bergantung pada kesadaran dan tindakan orang tua.
Muammar, warga lainnya, menyoroti perlunya tindakan konkret dari pihak berwenang. Ia menyarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilibatkan untuk menertibkan pelajar yang masih berada di kafe-kafe pada malam hari. Kehadiran petugas diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya mematuhi aturan.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima koordinasi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait implementasi jam malam ini. Tanpa koordinasi yang jelas, Satpol PP merasa kesulitan untuk mengambil tindakan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sampai hari ini tidak ada koordinasi antara Dinas Pendidikan Aceh dengan Satpol PP Lhokseumawe," jelas Ashabul Jamil. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat bertindak sebelum ada arahan yang jelas dari Dinas Pendidikan Aceh.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Supriadi, menyatakan bahwa dirinya sedang dalam rapat dan berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait isu ini.
Surat edaran mengenai jam malam sebenarnya telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. Surat edaran ini mengatur pembatasan aktivitas siswa SMA sederajat di malam hari. Pengawasan terhadap siswa SMA menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, sementara pengawasan siswa SMP dan SD menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Namun, dengan belum adanya koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan Aceh dan Satpol PP, serta minimnya tindakan nyata di lapangan, implementasi jam malam bagi pelajar di Aceh masih jauh dari harapan. Perlu adanya sinergi antara berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perkembangan generasi muda Aceh.
Kebijakan jam malam bagi pelajar di Aceh bertujuan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan malam, serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan moralitas mereka. Namun, tanpa implementasi yang efektif, tujuan mulia ini sulit untuk dicapai. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi jam malam, serta upaya-upaya perbaikan yang berkelanjutan agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Aceh.