Prabowo Pastikan THR ASN Sedang Diatur, Pencairan Sesuai Mekanisme yang Ditetapkan
Prabowo Pastikan THR ASN Sedang Diatur, Pencairan Sesuai Mekanisme yang Ditetapkan
Presiden Prabowo Subianto memberikan konfirmasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Dalam keterangan singkatnya seusai pengumuman THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo menyatakan bahwa proses pencairan THR ASN tengah dalam tahap pengaturan.
"THR ASN sedang diatur," ujarnya singkat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beliau mengumumkan kebijakan THR untuk sektor swasta, BUMN, BUMD, serta bonus untuk pengemudi ojek online dan kurir online. Meskipun detail teknis belum diungkapkan, pernyataan Presiden Prabowo memastikan bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR bagi seluruh ASN, menepis kekhawatiran akan keterlambatan atau kendala pencairan.
Sementara itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Beliau juga mengimbau perusahaan penyedia jasa ojek daring untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online. Mekanisme pencairan dan besaran THR bagi kedua sektor tersebut, menurut Presiden Prabowo, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE).
"Mekanisme pencairan THR dan besarannya akan disampaikan Menaker melalui Surat Edaran," tambahnya. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antar kementerian dalam memastikan pencairan THR berjalan lancar dan tertib sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah tampaknya berupaya untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses penyaluran THR bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan bahwa THR ASN akan dicairkan 100 persen. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN pada tahun 2025, meningkat dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 48,7 triliun. Kenaikan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada ASN dan memastikan pencairan THR dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rencananya, pencairan THR bagi ASN akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan akan dimulai paling lambat pada pertengahan Maret 2025. Pemerintah terus berupaya memastikan semua persiapan administrasi dan teknis berjalan sesuai rencana agar pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu dan merata kepada seluruh ASN.
Proses pencairan THR ASN yang sedang diatur ini menandakan keseriusan pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya koordinasi antar kementerian dan ketersediaan anggaran yang memadai, diharapkan pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan ASN di Indonesia.