DPD RI: Penunjukan Komjen Iqbal Sebagai Sekjen Sesuai Prosedur dan Peraturan

Polemik penunjukan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI terus bergulir. Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, angkat bicara terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa penunjukan tersebut tidak melanggar Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Yorrys menjelaskan bahwa Polri termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga penugasan Komjen Iqbal sah secara hukum. "Coba Anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara, itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja, dan dia kan ditugaskan, ada penugasan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Ia menambahkan, DPD telah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan penugasan Komjen Iqbal. Menurutnya, praktik penugasan anggota Polri di berbagai lembaga negara bukan hal baru. Hal ini juga terjadi di DPR dan Kementerian Kesehatan. "Kami sudah bahas dan bukan di DPD saja, DPR ada, Kemenkes ada, banyak, ini kita juga tidak asal terima saja begitu. Tetapi kita melalui kajian, kita lihat secara UU sesuai nggak, baru kita laksanakan. Jadi nggak ada langgar UU MD3," tegasnya.

Landasan hukum pelantikan Komjen Iqbal adalah Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD). UU ASN menjadi dasar utama yang memungkinkan Komjen Iqbal menduduki jabatan tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, juga memberikan pandangannya terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa UU ASN mengatur penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. "Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," kata Nasir Djamil, Kamis (22/5).

Sebelum pelantikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 pada 12 Maret 2025. Komjen Mohammad Iqbal resmi dilantik sebagai Sekjen DPD RI pada Senin (19/5), dipimpin langsung oleh Ketua DPD Sultan Najamudin.

Dengan demikian, DPD RI meyakinkan publik bahwa proses penunjukan dan pelantikan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekjen telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.