PDIP Menolak Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN: 60 Tahun Sudah Ideal

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, yang berpendapat bahwa batas usia pensiun 60 tahun yang berlaku saat ini sudah ideal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Usia yang sudah ditetapkan dalam undang-undang ideal, di 60 tahun," tegas Said Abdullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2/2025). Menurutnya, penambahan usia pensiun ASN tidak diperlukan. Said Abdullah berpandangan bahwa usia 60 tahun sebagai batas pensiun ASN sudah merupakan usia yang tepat dan proporsional.

Sebelumnya, usulan kenaikan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan legislator dan masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas usulan tersebut secara komprehensif. DPR RI, kata Aria Bima, akan mencermati secara seksama berbagai aspek yang terkait dengan usulan tersebut, termasuk dampaknya terhadap rekrutmen dan promosi ASN.

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diketahui sebagai pihak yang menginisiasi usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB. Tujuan dari usulan ini adalah untuk mendorong pengembangan keahlian dan peningkatan karier pegawai ASN. Selain itu, Korpri berpendapat bahwa dengan meningkatnya usia pensiun, harapan hidup ASN juga akan semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelas Zudan Arif Fakrullah.

Wacana kenaikan usia pensiun ASN ini tentu saja menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung usulan ini dengan alasan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian ASN yang sudah senior, sementara pihak lain khawatir bahwa kenaikan usia pensiun akan menghambat regenerasi dan promosi bagi ASN yang lebih muda.

Berikut poin penting yang menjadi pertimbangan:

  • Usia Pensiun Ideal: PDIP menilai usia pensiun 60 tahun sudah ideal.
  • Rapat Komisi II DPR RI: Komisi II DPR RI akan segera menggelar rapat bersama KemenPAN-RB untuk membahas usulan tersebut.
  • Usulan Korpri: Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN untuk mendorong keahlian dan karier pegawai.