Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dalami Dugaan Korupsi di Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Wilayah Sulawesi III. Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan hasil audit yang menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Ia menambahkan, Kejati Sulsel segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memulai proses hukum secara formal.

“Setelah berkoordinasi dengan Aspidsus, kami menargetkan penerbitan Sprindik pada pekan ini,” ujar Soetarmi.

Menurut laporan audit, dugaan korupsi ini melibatkan mantan Kepala BP2P Wilayah Sulawesi III berinisial II, yang menjabat pada periode 2022-2024. Modus operandi yang terungkap meliputi:

  • Penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas melalui pengajuan nota fiktif untuk sewa kendaraan selama tahun 2022-2023. Kerugian negara akibat modus ini ditaksir mencapai Rp 914.051.662.
  • Manipulasi dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) yang merugikan negara sebesar Rp 201.705.190. Proyek DED ini terdiri dari tujuh paket pekerjaan yang seharusnya diselesaikan pada Oktober 2022, namun kontraknya baru ditandatangani sebulan kemudian.

Lebih lanjut, terungkap bahwa lima dari tujuh paket pekerjaan DED yang seharusnya dikerjakan oleh lima penyedia jasa yang berbeda, ternyata hanya dikerjakan oleh satu orang, yakni HM, yang diduga memiliki hubungan dekat dengan mantan Kepala BP2P Wilayah Sulawesi III, II. Praktik ini diduga dilakukan dengan cara memecah paket pekerjaan menjadi beberapa bagian, namun pelaksanaannya tetap dikendalikan oleh satu pihak.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di seluruh kementerian. Heri Jerman juga menambahkan perintah Menteri PKP untuk menciptakan kementerian yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).