Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Dihantar Pelukan Ibunda ke Mobil Tahanan
Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Dihantar Pelukan Ibunda ke Mobil Tahanan
Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Mataram saat IWAS alias Agus, seorang difabel yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, menjalani sidang putusan. Ni Gusti Ayu Ari Padni, ibunda Agus, setia mendampingi putranya dalam momen krusial tersebut. Dengan mengenakan baju berwarna hijau, ia duduk di antara para pengunjung sidang, memberikan dukungan moril kepada Agus yang tampak tegang.
Agus, yang mengenakan kemeja ungu, terlihat murung saat memasuki ruang sidang. Raut wajahnya mencerminkan kegelisahan menanti vonis yang akan dibacakan. Sebelum sidang dimulai, terlihat sang kakak menghampiri Agus dan mengusap keringat di wajahnya. Tak lama kemudian, ibunda Agus menyusul, memberikan air minum sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang.
Selama persidangan berlangsung, Agus hanya terdiam. Ketegangan memuncak saat majelis hakim membacakan putusan. Agus dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis ini sontak membuat Agus tertunduk lesu. Ia kemudian terlihat berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum meninggalkan ruang sidang.
Usai sidang, Agus dibawa kembali ke sel tahanan sementara di PN Mataram. Beberapa saat kemudian, dengan langkah gontai, ia berjalan menuju mobil tahanan yang telah siap mengantarnya ke penjara. Ibunda Agus tak henti-hentinya merangkul dan mendampingi putranya. Sesampainya di mobil tahanan, Ni Gusti Ayu Ari Padni memeluk erat dan mencium Agus, seolah ingin memberikan kekuatan terakhir sebelum berpisah. Agus kemudian naik ke mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Mobil tersebut kemudian berlalu meninggalkan Pengadilan Negeri Mataram.
Ibunda Agus, yang tampak terpukul dengan vonis tersebut, memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar kepada awak media yang berusaha meminta tanggapannya. Kuasa hukum Agus, Michael Anshori, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari pasti kita akan melakukan upaya hukum banding, terkait dengan putusan," ujar Michael Anshori.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, menyoroti tentang proses hukum yang melibatkan seorang difabel dan dukungan tak terhingga dari seorang ibu kepada anaknya.