ICW Soroti Penetapan Tersangka Whistleblower BAZNAS Jabar: Upaya Pemberantasan Korupsi Terancam
Kasus penetapan tersangka terhadap TY, mantan pegawai Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, menuai kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW). TY, yang sebelumnya berupaya mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan BAZNAS Jabar, kini justru terjerat kasus hukum. ICW menilai tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor dan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Erma Nuzulia, Peneliti ICW, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kasus ini. Menurutnya, TY, yang menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, justru menjadi korban pelaporan balik setelah berupaya membongkar dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemprov Jabar sebesar Rp 3,5 miliar. TY dilaporkan oleh Wakil Ketua BAZNAS ke Polda Jabar atas dugaan mengakses dokumen rahasia.
ICW menegaskan bahwa TY seharusnya dilindungi sebagai whistleblower. Ia telah berupaya melaporkan temuannya kepada berbagai pihak, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengawas internal BAZNAS, dan aparat penegak hukum. Namun, sebelum kasus korupsi tersebut diusut tuntas, TY justru ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tentang pengaksesan dokumen rahasia. ICW juga menyoroti bahwa informasi yang dimiliki TY tidak pernah dipublikasikan dan hanya beredar di kalangan internal BAZNAS, APIP Kementerian Agama, dan penegak hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran informasi dari pihak-pihak tersebut.
ICW mencatat bahwa kasus korupsi di lingkungan BAZNAS bukan kali pertama terjadi. Dari pemantauan ICW, terdapat enam kasus korupsi dana zakat dengan total 13 pelaku yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12 miliar dalam periode 2011-2024. Enam dari pelaku tersebut merupakan pengurus BAZNAS dengan berbagai jabatan, mulai dari ketua, wakil ketua, hingga bendahara. Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola BAZNAS belum mengalami perbaikan yang signifikan.
Menanggapi kasus ini, ICW mendesak Polda Jawa Barat untuk menghentikan laporan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap TY. ICW juga mendorong BAZNAS RI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di lingkungan BAZNAS Jabar. Selain itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perlindungan bagi whistleblower sesuai dengan Undang-Undang KPK.
ICW juga menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan aturan mengenai Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam kasus korupsi. Hal ini bertujuan untuk melindungi pegiat antikorupsi yang seringkali menghadapi intimidasi dan ancaman. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung juga mengecam penetapan tersangka terhadap TY dan aktif memberikan pendampingan hukum. LBH Bandung menilai penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga publik.
Daftar Temuan Korupsi BAZNAS (2011-2024):
- Total 6 Kasus
- 13 Pelaku
- Kerugian Negara Rp 12 Miliar
- 6 Pelaku Pengurus BAZNAS (Ketua, Wakil Ketua, Bendahara)
Tuntutan ICW:
- Polda Jabar Hentikan Laporan Terhadap TY (SP3)
- BAZNAS RI, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di BAZNAS Jabar
- KPK Berikan Perlindungan Bagi Whistleblower
- Pemerintah & DPR Rumuskan Aturan Anti-SLAPP