Sertifikat Hak Pakai Milik Bappenas Raib, Laporan Resmi Telah Dibuat
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang berlokasi di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut diketahui sebagai tempat berdirinya Gedung Arsip Bappenas. Kehilangan dokumen penting ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib.
Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah, mengkonfirmasi bahwa laporan kehilangan SHP telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur standar untuk menangani kehilangan dokumen negara.
Pemberitahuan mengenai kehilangan Sertifikat Hak Pakai tersebut sebelumnya juga telah dipublikasikan melalui iklan kolom baris di sebuah harian nasional. Arif menjelaskan bahwa pemasangan iklan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan informasi yang diterima dari Kantor Pertanahan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Penerbitan pengumuman kehilangan di media massa merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan untuk menerbitkan sertifikat pengganti.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menambahkan bahwa pengumuman kehilangan di media massa bertujuan untuk memastikan bahwa informasi tersebut diketahui oleh publik dan memastikan bahwa sertifikat tersebut benar-benar tidak dapat ditemukan oleh pemegangnya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pihak lain yang menemukan atau menyimpan dokumen tersebut.
Mocodompis juga menyoroti pentingnya digitalisasi sertifikat tanah sebagai solusi untuk mencegah masalah serupa di masa depan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan sertifikat tanah elektronik yang sedang digagas oleh Kementerian ATR/BPN dapat menghilangkan risiko kehilangan atau kerusakan sertifikat tanah. Dengan sertifikat elektronik, data kepemilikan tanah tersimpan secara aman dalam sistem, sehingga kehilangan fisik sertifikat tidak akan menjadi masalah.
"Meskipun hilang, sertifikat (elektronik) tetap aman," ujarnya, menekankan keunggulan sertifikat elektronik.
Untuk masyarakat yang ingin mengurus sertifikat pengganti karena hilang, Mocodompis menyarankan untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai layanan, persyaratan, ketentuan, dan tarif yang berlaku di Kantor Pertanahan.