Mahasiswa Geruduk Polda Maluku Utara, Tuntut Pembebasan Warga Adat Maba Sangaji yang Ditahan

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara pada hari Selasa, 26 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penahanan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur.

Para mahasiswa memulai aksi dengan berorasi secara bergantian, menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka. Spanduk-spanduk bertuliskan kecaman terhadap tindakan represif aparat kepolisian dan tuntutan pembebasan warga adat juga dibentangkan. Sebagai bentuk simbolik dari kekecewaan mereka, massa aksi juga membakar ban bekas di depan gerbang masuk Polda Maluku Utara.

Tuntutan utama para mahasiswa adalah agar Kapolda Maluku Utara segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan. Penahanan ini merupakan buntut dari aksi penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT P di wilayah Halmahera Timur beberapa waktu lalu. Para mahasiswa menilai bahwa penangkapan tersebut tidak adil dan mengabaikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat adat.

Menurut koordinator aksi, Yusril Buang, aktivitas pertambangan PT P telah berlangsung tanpa sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat adat Maba Sangaji sejak November-Desember 2024. Ia juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan telah merusak hutan dan sungai yang merupakan sumber kehidupan masyarakat adat.

"Penangkapan tersebut secara tidak sengaja mengabaikan kejahatan lingkungan PT P. Aktivitas tambang mereka berlangsung tanpa pemberitahuan dan persetujuan warga Maba sejak November-Desember 2024," kata Yusril Buang dalam orasinya.

"Tak hanya itu, tindakan PT P melangkahi dan menginjak kehormatan masyarakat adat Maba Sangaji, dengan merusak hutan dan sungai," tambahnya.

Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Ratusan personel dari Polres Ternate diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi, dilengkapi dengan satu unit mobil water cannon.

Sebelumnya, pada tanggal 18 Mei 2025, puluhan warga Maba Sangaji menggelar aksi serupa di Halmahera Timur untuk menolak keberadaan perusahaan tambang. Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan 27 orang untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Maluku Utara. Setelah melalui proses pemeriksaan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menanggapi aksi mahasiswa, Ps Paur Mitra Subdit Penmas Bidang Humas Polda Maluku Utara Ipda Zulkifli Kodja menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan perwakilan massa aksi. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami melakukan audiensi dengan massa aksi, bahwa mekanisme atau prosedur dilakukan penyidik Polda Maluku Utara sudah sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, sehingga proses dari sidik ke lidik itu kemudian ditetapkan tersangka 11 orang tersebut," katanya.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan isu hak-hak masyarakat adat dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.