Pria di Jakarta Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay di Hotel

Aparat kepolisian berhasil mengungkap sebuah pesta yang melibatkan aktivitas seksual sesama jenis di sebuah hotel mewah yang terletak di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 24 Mei lalu, mengamankan sembilan orang pria.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, seorang pria berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa DRH diduga kuat menjadi penyelenggara pesta tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh, DRH menghubungi teman-temannya melalui telepon dan mengajak mereka untuk datang ke kamar hotel nomor 824 yang telah ia pesan sebelumnya.

"Tersangka DRH alias K, memiliki peran sentral dalam mengorganisir pertemuan tersebut," ujar Kompol Firman kepada awak media pada Selasa, 27 Mei 2025. DRH diduga menyewa kamar deluxe di hotel tersebut dengan biaya sekitar Rp 1,1 juta. Kamar itu kemudian digunakan sebagai tempat untuk melangsungkan pesta gay.

Atas perbuatannya, DRH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindakan yang mendanai, memfasilitasi, atau melakukan perbuatan cabul.

Selain DRH, polisi juga mengamankan delapan pria lainnya yang diduga terlibat dalam pesta tersebut. Mereka adalah WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41). Setelah menjalani pemeriksaan dan dipastikan negatif narkoba, kedelapan pria tersebut diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.

Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis gel pelumas dan alat kontrasepsi. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka DRH.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti isu-isu terkait moralitas dan hukum di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelanggaran norma-norma sosial dan aturan perundang-undangan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.