RPJMD Banten 2025-2029 Diserahkan ke DPRD, Prioritaskan Pembahasan Substansi
Pemerintah Provinsi Banten telah secara resmi menyerahkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Acara serah terima dokumen perencanaan strategis ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Kota Serang, dengan dihadiri oleh pimpinan DPRD Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan harapannya agar DPRD segera melakukan pembahasan mendalam dan pengesahan terhadap RPJMD tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya RPJMD ini untuk segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan batas waktu paling lambat 20 Juli 2025. Selanjutnya, RPJMD ini harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan urgensi dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan sesuai dengan perencanaan yang matang.
Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan Perda RPJMD telah melalui tahapan yang komprehensif, meliputi aspek administratif, teknis, dan juga penjaringan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa RPJMD yang dihasilkan benar-benar relevan dan akomodatif terhadap kebutuhan serta potensi daerah.
Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni berharap agar DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten dapat bersinergi dalam membahas substansi RPJMD secara mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kemampuan RPJMD dalam menjawab tantangan pembangunan yang ada dan mengoptimalkan potensi daerah secara maksimal.
Gubernur Andra Soni juga menyampaikan visi besar yang ingin dicapai melalui RPJMD Banten 2025-2029. Visi tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan, dengan target-target yang terukur di berbagai bidang. Beberapa target utama yang dicanangkan antara lain:
- Pendapatan Per Kapita: Meningkat menjadi Rp 106,4 juta.
- Tingkat Kemiskinan: Menurun menjadi 2,42-3,43%.
- Rasio Gini: Membaik menjadi 0,326-0,330.
- Indeks Modal Manusia: Meningkat menjadi 0,59.
- Pertumbuhan Ekonomi: Mendorong pertumbuhan hingga mencapai 7,9%.
- Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): Mencapai 56,65%.
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH): Meningkat menjadi 67,93.
Dengan target-target ambisius ini, Pemerintah Provinsi Banten optimis bahwa RPJMD 2025-2029 akan menjadi landasan yang kuat untuk membawa Banten menuju kemajuan yang berkelanjutan dan inklusif.