Putusan MK: Sekolah Swasta Wajib Mendapatkan Pembiayaan Negara, JPPI Ajukan Empat Rekomendasi Strategis
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pembiayaan pendidikan dasar, yang berdampak signifikan pada sekolah swasta. Menanggapi putusan ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan implementasi yang efektif dan adil. Inti dari putusan MK adalah penegasan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pembiayaan tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, khususnya pada jenjang pendidikan dasar.
Putusan MK ini muncul sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut mengatur tentang wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. MK berpendapat bahwa interpretasi pasal ini selama ini hanya terbatas pada sekolah negeri, sehingga menciptakan kesenjangan bagi siswa yang bersekolah di swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa negara wajib memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang memilih bersekolah di swasta.
Menanggapi putusan ini, JPPI melalui Koordinator Nasionalnya, Ubaid Matraji, menyampaikan empat rekomendasi utama kepada pemerintah:
- Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online: Langkah ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan kesetaraan akses bagi semua siswa, tanpa memandang status sekolah (negeri atau swasta). Dengan integrasi ke dalam SPMB Online, diharapkan implementasi putusan MK terkait pendidikan dasar bebas biaya dapat diwujudkan secara nyata di sekolah swasta.
- Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan: JPPI menekankan pentingnya audit, realokasi, dan optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Prioritas utama dari anggaran ini harus dialokasikan untuk pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang memadai, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dengan demikian, kualitas pendidikan di semua sekolah dapat ditingkatkan.
- Pengawasan Pungutan di Sekolah Dasar: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi siswa yang terbebani biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung oleh negara.
- Sosialisasi Implikasi Putusan MK: Pemerintah perlu segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, orang tua, dan satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka terkait pembiayaan pendidikan. Sosialisasi yang efektif akan membantu menciptakan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan merata.
JPPI menekankan bahwa putusan MK ini adalah kesempatan emas untuk mewujudkan keadilan sosial melalui pendidikan. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya. Pendidikan harus menjadi hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara, bukan lagi beban bagi masyarakat.