MK Perintahkan Negara Tanggung Biaya Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta. Putusan dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (27/5/2025), dan didasarkan pada permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan ini lahir sebagai respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama dengan beberapa pemohon individu. Mereka berpendapat bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan. Selama ini, implementasi frasa tersebut hanya terbatas pada sekolah negeri, sementara banyak siswa terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan hukumnya, menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat pendidikannya karena alasan ekonomi atau keterbatasan fasilitas. Data menunjukkan bahwa kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi untuk menampung seluruh siswa. Pada tahun ajaran 2023/2024, misalnya, SD negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara 173.265 siswa lainnya harus bersekolah di swasta. Situasi serupa terjadi di jenjang SMP, di mana sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta 104.525 siswa.
MK berpendapat bahwa kondisi ini menciptakan ketidaksesuaian dengan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa batasan. Dengan demikian, norma konstitusi ini harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta).
Implikasi dari putusan ini adalah negara harus memastikan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil, termasuk bagi masyarakat yang kesulitan mengakses sekolah negeri. MK menekankan perlunya kebijakan afirmatif, seperti subsidi atau bantuan biaya pendidikan, bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Berikut ini beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah wajib menindaklanjuti putusan ini dengan merevisi peraturan perundang-undangan terkait dan mengalokasikan anggaran yang sesuai.
- Implementasi putusan ini memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dan memastikan tidak ada siswa yang tertinggal.
- Masyarakat perlu mengawasi implementasi putusan ini. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan putusan MK benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh anak bangsa.