Klarifikasi Status Non-Halal Ayam Goreng Widuran, Kementerian UMKM Turun Tangan
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengambil langkah proaktif terkait polemik yang muncul seputar status non-halal Ayam Goreng Widuran di Solo. Menyusul ramainya perbincangan di media sosial, di mana sejumlah konsumen merasa kurangnya transparansi mengenai status kehalalan produk tersebut, Kementerian UMKM berencana menerjunkan tim khusus untuk melakukan investigasi dan klarifikasi.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa isu ini telah menjadi perhatian internal di kementeriannya. Saat diwawancarai di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/5/2025), Maman menyatakan bahwa tim dari kementerian akan segera diturunkan untuk menindaklanjuti masalah ini. Menurutnya, terlalu dini untuk menyimpulkan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Oleh karena itu, Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Untuk mengatakan bahwa ada pelanggaran unsur pidana atau tindak pidana atau bagaimana, saya pikir itu terlalu dini. Jadi, biarkan aparatur dan dari kami kementerian UMKM yang akan mengeceknya," ujar Maman.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka proses hukum harus tetap ditegakkan. "Nah, tapi khusus untuk yang tadi, ya kalau itu melanggar aturan ya harus diproses secara aturan dan mekanisme yang ada," tegasnya.
Kontroversi ini bermula dari keluhan sejumlah warganet di platform media sosial, khususnya Thread. Mereka mempertanyakan mengapa pihak Ayam Goreng Widuran tidak secara terbuka menginformasikan status non-halal produk mereka. Beberapa konsumen bahkan mengaku telah lama menjadi pelanggan setia sebelum mengetahui fakta tersebut.
Salah satu akun Thread, @pedalranger, mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui informasi tersebut. Ia juga menyoroti bahwa banyak pelanggan Muslim yang telah lama menikmati hidangan di restoran tersebut tanpa mengetahui status kehalalannya.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran Solo telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram resmi mereka. Dalam pernyataan tersebut, manajemen mengakui adanya kegaduhan yang timbul dan menyatakan telah mencantumkan keterangan "NON-HALAL" secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi mereka.
Berikut adalah kutipan dari pernyataan manajemen Ayam Goreng Widuran:
PEMBERITAHUAN
Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk selalu transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen, terutama terkait status kehalalan produk. Hal ini juga menyoroti peran aktif Kementerian UMKM dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.