Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Sesuai Landasan Hukum, DPR RI Beri Penjelasan

DPR RI: Pengerahan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan Sah Secara Hukum

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa penempatan personel TNI Angkatan Darat (AD) untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung, telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025), menanggapi isu yang berkembang terkait legalitas pengerahan TNI dalam ranah penegakan hukum.

Menurut Puan Maharani, kebijakan ini bukan merupakan keputusan dadakan, melainkan telah melalui pembahasan mendalam di Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan keamanan. Landasan hukum yang mendasari kebijakan ini adalah Undang-Undang (UU) TNI, yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya adalah membantu tugas-tugas pemerintahan.

Selain UU TNI, Puan menambahkan, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini secara spesifik mengatur tentang perlindungan yang diberikan negara kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan keamanan institusi kejaksaan.

"Sudah sesuai aturan, ada di UU TNI dan ada Perpresnya, jadi sesuai dengan aturan yang ada," tegas Puan, merujuk pada dasar hukum yang melandasi pengerahan TNI dalam pengamanan kejaksaan.

Lebih lanjut, Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga independensi jaksa dalam menangani perkara. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang melakukan intimidasi terhadap jaksa yang sedang bertugas. Bahkan, ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku intimidasi atau kekerasan terhadap jaksa.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut berisi perintah kepada seluruh jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa surat telegram tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI AD dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia pada 21 Mei 2025. Perpres yang terdiri dari 6 bab dan 13 pasal tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada hari yang sama. Pasal 2 Perpres tersebut mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda.

Pasal 4 Perpres tersebut menyatakan bahwa perlindungan terhadap jaksa dilakukan oleh TNI dan Polri. Rincian mengenai bentuk perlindungan yang diberikan oleh Polri terdapat dalam Pasal 5, yang menyebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa (yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa).

Pasal 6 Perpres 66/2025 mengatur enam jenis perlindungan yang akan didapatkan jaksa, yaitu:

  • Perlindungan atas keamanan pribadi
  • Perlindungan tempat tinggal
  • Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
  • Perlindungan terhadap harta benda
  • Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau
  • Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan

Pasal 9 mengatur bahwa perlindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.