Gelombang PHK Hantui Industri, Kemenperin Tawarkan Solusi Bagi Pekerja Terdampak

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keprihatinannya atas isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin mengemuka. Proyeksi dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan potensi lonjakan PHK hingga mencapai 280 ribu pekerja pada tahun 2025. Situasi ini diperparah dengan penutupan PT Maruwa Indonesia di Batam yang menyebabkan ratusan karyawan kehilangan pekerjaan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan simpati mendalam kepada para pekerja yang terkena dampak PHK. "Kemenperin menanggapi isu penutupan industri, dan PHK merupakan konsekuensi lanjutan. Kami berempati kepada para pekerja industri yang terdampak PHK," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Meski demikian, Febri tetap melihat adanya harapan di sektor manufaktur, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja. Data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2025, sektor ini berhasil menyerap 97.898 tenaga kerja baru. Angka ini berasal dari 359 perusahaan industri yang tercatat sedang membangun fasilitas produksi. Febri kembali menegaskan bahwa Kemenperin tetap berempati pada para pekerja yang terkena PHK.

Kemenperin telah menyiapkan sejumlah program untuk membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Salah satunya adalah memfasilitasi penempatan mereka di perusahaan industri lain yang berlokasi di sekitar pabrik yang tutup. Selain itu, tersedia program pelatihan re-skilling bagi mereka yang ingin beralih ke industri lain. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga lain juga menyediakan program serupa.

Febri juga mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Aturan ini dianggap telah menyelamatkan 14.030 industri yang memproduksi produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan adanya aturan ini, sekitar 1,7 juta pekerja terhindar dari ancaman PHK.

"Setiap perusahaan industri yang memproduksi produk TKDN rata-rata menyerap 125 tenaga kerja. Dengan 14.030 perusahaan, maka ada 1,7 juta pekerja yang terselamatkan," jelasnya. Tekanan pada permintaan produk ber-TKDN dapat menyebabkan penurunan utilitas atau bahkan penutupan industri, yang pada gilirannya mengancam jutaan pekerja.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan peningkatan signifikan pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025. Hingga April 2025, jumlah klaim mencapai 52.850. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mencatat angka PHK dari Januari hingga 23 April 2025 mencapai 24.036, yang merupakan sepertiga dari total PHK tahun 2024 dan menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.