Polisi Gagalkan Pesta Gay di Hotel Jaksel, Tersangka Klaim Gelar Perayaan Ulang Tahun

Aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah pesta yang melibatkan kaum gay di sebuah hotel bintang empat yang berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalih yang digunakan oleh penyelenggara, seorang pria berinisial DRH (33), adalah menyewa kamar hotel tersebut untuk merayakan ulang tahun salah seorang rekannya.

Kompol Firman, Kapolsek Setiabudi, menjelaskan bahwa pelaku DRH alias K memesan kamar hotel dengan biaya Rp 1.179.750 dengan alasan perayaan ulang tahun seorang teman laki-lakinya berinisial D. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa para peserta pesta tidak dipungut biaya apapun. Semua pengeluaran ditanggung sepenuhnya oleh DRH sebagai penyelenggara acara. Menurut AKP Sudarto, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, para peserta hanya membawa makanan sebagai hadiah untuk dinikmati bersama.

Kepada pihak kepolisian, DRH mengaku baru pertama kali menyelenggarakan pesta semacam ini. Para peserta diketahui tergabung dalam sebuah komunitas. Meskipun demikian, mereka tidak menggunakan grup WhatsApp untuk berkomunikasi, melainkan memiliki cara tersendiri untuk berkoordinasi dan berkumpul.

Saat ini, DRH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, delapan peserta lainnya, yakni WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41), telah diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.

Penggerebekan pesta gay tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 24 Mei. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk gel pelumas dan alat kontrasepsi.

Barang bukti yang diamankan polisi saat penggerebekan:

  • Gel pelumas
  • Alat kontrasepsi

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam penyelenggaraan pesta tersebut.