Muhammadiyah Gandeng KPPU: Dukungan untuk Revisi UU Persaingan Usaha dan Kemitraan Strategis UMKM

Muhammadiyah menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil di Indonesia dengan menjalin kemitraan strategis bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, pada Selasa (27/5/2025). Kemitraan ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi juga merupakan wujud dukungan penuh Muhammadiyah terhadap amandemen Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

MoU tersebut menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara Muhammadiyah dan KPPU dalam mengawasi persaingan usaha dan memajukan kemitraan yang berkeadilan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menekankan bahwa kolaborasi ini bukan hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga mengandung nilai-nilai dakwah dan keadilan sosial. Beliau juga menyampaikan pentingnya literasi ekonomi dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dari ketidaksetaraan struktural sebagai bagian dari 'amar ma'ruf nahi munkar' dalam bidang ekonomi. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam mendukung amandemen UU Persaingan Usaha yang saat ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Muhammadiyah berharap KPPU dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaku usaha agar tidak terlibat dalam praktik persaingan yang tidak sehat dan monopoli.

Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto, menambahkan bahwa amandemen UU Persaingan Usaha merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan dan perkembangan dunia usaha saat ini. Penyempurnaan UU ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Agung Danarto juga menekankan pentingnya regulasi yang responsif terhadap perubahan zaman untuk melindungi UMKM dan menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan. Muhammadiyah, melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, secara aktif mendukung penguatan KPPU melalui amandemen tersebut. Nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun ini mencakup berbagai kegiatan advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi berbagai aspek penting, antara lain:

  • Peningkatan pemahaman mengenai persaingan usaha yang sehat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
  • Advokasi kebijakan yang mendukung persaingan usaha yang adil.
  • Pengawasan terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk monopoli dan kartel.
  • Pemberdayaan UMKM melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
  • Pendidikan dan pelatihan mengenai hukum persaingan usaha.

KPPU dan Muhammadiyah memiliki harapan besar bahwa kolaborasi ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan ekonomi nasional yang lebih adil, sehat, dan berdaya saing di kancah global. Diharapkan, sinergi antara kedua lembaga ini dapat menjadi contoh bagi kerjasama antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, kemitraan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat dan dampaknya terhadap kesejahteraan ekonomi.