Aksi Unjuk Rasa Warnai Kantor BRIN, ASN Tuntut Evaluasi Kepemimpinan
Gelombang aspirasi menggema di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ketika sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor pusat BRIN, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5/2025). Aksi ini menjadi sorotan karena para ASN tersebut menyuarakan tuntutan yang cukup serius, yakni evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.
Puluhan ASN yang terlibat dalam aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan yang mencerminkan adanya permasalahan internal yang perlu segera diatasi. Selain mendesak evaluasi terhadap posisi Kepala BRIN, mereka juga menyoroti sistem pemetaan pegawai yang dinilai bermasalah dan menuntut agar para peneliti dikembalikan ke unit kerja (homebase) masing-masing. Tuntutan ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diterapkan BRIN, khususnya terkait penempatan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, memberikan penjelasan bahwa para ASN yang melakukan aksi merupakan pegawai yang saat ini berstatus "penempatan sementara". Status ini muncul sebagai konsekuensi dari proses integrasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan BRIN sejak dibentuk pada tahun 2021. Proses integrasi ini melibatkan penggabungan SDM dari 38 Kementerian/Lembaga (K/L) yang berbeda, sehingga memerlukan masa transisi yang cukup panjang.
Handoko menjelaskan bahwa BRIN memberikan kebebasan kepada seluruh pegawai untuk memilih formasi yang sesuai dengan kompetensi, kepakaran, dan minat masing-masing. Namun, mulai tahun 2025, seluruh pegawai diwajibkan untuk bekerja di homebase unit masing-masing. Penempatan sementara yang terjadi saat ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidaksesuaian kapasitas dan kompetensi, atau adanya hukuman disiplin yang sedang dijalani oleh pegawai yang bersangkutan. Sebagian besar dari pegawai yang berstatus penempatan sementara sedang dalam proses mutasi eksternal ke kementerian/lembaga lain maupun pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Handoko menegaskan bahwa kebijakan yang diambil BRIN merupakan bentuk tanggung jawab sebagai lembaga pemerintah yang dibiayai oleh publik. BRIN berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap ASN dapat bekerja secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, BRIN berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif, serta memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan riset dan inovasi di Indonesia.
Aksi unjuk rasa ini menjadi momentum penting bagi BRIN untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan, serta menjalin komunikasi yang lebih efektif dengan seluruh ASN. Dengan adanya dialog yang konstruktif, diharapkan permasalahan internal dapat diselesaikan dengan baik dan BRIN dapat terus fokus pada pengembangan riset dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.