Enam Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun kepada enam mantan petinggi Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 3,3 triliun.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 27 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Adapun keenam mantan pejabat Antam yang divonis tersebut adalah:
- Tutik Kustiningsih, Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011
- Herman, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013
- Dody Martimbang, Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017
- Abdul Hadi Aviciena, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019
- Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM Antam periode 2019-2020
- Iwan Dahlan, GM UBPP LM Antam periode 2021-2022
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Namun demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Hal ini menjadi salah satu perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penjualan logam mulia di PT Antam. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan adanya indikasi praktik pencucian dan peleburan cap Logam Mulia (LM) PT Antam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Praktik-praktik ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah oknum di internal perusahaan.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari selisih harga jual logam mulia yang tidak sesuai dengan harga pasar dan potensi pendapatan negara yang hilang akibat praktik-praktik ilegal tersebut.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif di tubuh BUMN dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih baik.