Investigasi Mendalam: Polisi Gunakan Metode Ilmiah Ungkap Kecepatan BMW dalam Kecelakaan Mahasiswa UGM

Penyelidikan Kecelakaan Maut di Jalan Palagan: Tim Ahli Dilibatkan

Kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, terus bergulir. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meningkatkan intensitas penyelidikan dengan menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.

Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta di balik kecelakaan tersebut secara komprehensif dan transparan. Tim TAA, yang terdiri dari para ahli di bidang analisis kecelakaan lalu lintas, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian. Olah TKP ini bertujuan untuk merekonstruksi peristiwa kecelakaan secara detail dan akurat.

Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menjelaskan bahwa keterlibatan Tim TAA merupakan bagian dari upaya menerapkan pendekatan ilmiah dalam investigasi. Pendekatan ini dikenal dengan istilah scientific investigation, yang mengandalkan data dan analisis teknis untuk mengungkap penyebab kecelakaan.

Fokus Investigasi: Kecepatan, Pengereman, dan Jarak Kendaraan

Salah satu fokus utama Tim TAA adalah menentukan kecepatan mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, yang juga seorang mahasiswa UGM. Selain itu, tim juga akan menganalisis titik pengereman dan jarak antara mobil BMW dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban, Argo Ericko Achfandi, sebelum terjadinya benturan.

Analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kronologi kejadian dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Hasil analisis Tim TAA akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan tingkat kesalahan masing-masing pihak yang terlibat dan menetapkan pasal yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelidikan

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menyampaikan hasil investigasi kepada publik secepat mungkin. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus ini. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian jika memiliki informasi tambahan.

Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, ini telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan komunitas UGM. Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Sementara itu, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.