Direktur Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Lapas
Direktur Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Lapas
Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur. Penangkapan yang dilakukan pada 27 Februari 2025 ini melibatkan Catur Adi dan delapan tersangka lainnya, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang telah lama beroperasi di Kalimantan Timur.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025). Mukti menegaskan peran Catur Adi sebagai bandar narkoba yang tengah mengirimkan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan saat penangkapan dilakukan. Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, penyelidikan berawal dari laporan Kepala Lapas terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan lapas. Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 69 gram sabu yang belum sempat didistribusikan. Jumlah tersebut merupakan sisa dari pengiriman yang diperkirakan mencapai 3 kilogram sabu.
"Dari informasi awal 3 kilogram, yang berhasil diamankan hanya 69 gram," jelas Brigjen Mukti. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kasus ini juga mengungkap adanya keterkaitan antara jaringan Catur Adi dengan jaringan Hendra Sabarudin, seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Catur Adi dan jaringan yang dipimpinnya dalam peredaran narkoba. Pihak kepolisian berfokus untuk mengidentifikasi durasi operasi jaringan tersebut serta mengungkap seluruh anggota jaringan yang terlibat. Tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana dan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan peredaran narkoba. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri seluruh aset yang diperoleh dari kejahatan dan menjerat pelaku lain yang ikut terlibat. Penangkapan ini memberikan sinyal kuat bahwa penegak hukum akan terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkoba, terlepas dari siapapun yang terlibat, termasuk figur publik.
Selain itu, kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan keamanan di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan. Peristiwa ini mengindikasikan adanya celah keamanan yang perlu segera diperbaiki dan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Pentingnya peningkatan pengawasan dan sistem deteksi dini untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas menjadi poin krusial yang perlu diperhatikan. Langkah-langkah konkret dan kolaborasi yang efektif antara aparat penegak hukum dan pihak lapas sangatlah dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lingkungan penjara.
-
Detail Penangkapan:
- Tanggal penangkapan: 27 Februari 2025
- Lokasi penangkapan: Balikpapan, Kalimantan Timur
- Jumlah tersangka: 9 orang (termasuk Catur Adi)
- Barang bukti: 69 gram sabu (sisa dari pengiriman 3 kg)
-
Keterkaitan dengan Kasus Hendra Sabarudin: Catur diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Hendra Sabarudin, yang telah divonis dalam kasus TPPU.
-
Langkah Selanjutnya: Penyidik akan mendalami durasi operasi jaringan Catur Adi dan mengungkap seluruh anggota jaringan yang terlibat, serta menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.