Armuji Menolak Permohonan Bantuan Pengembalian Dokumen Karyawan dari Pemilik UD Sentosa Seal
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menolak permintaan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, untuk membantu mengembalikan dokumen-dokumen berharga milik mantan karyawannya yang ditahan. Penolakan ini disampaikan saat pertemuan antara Armuji dan kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja, di Rumah Aspirasi Surabaya.
Elok Dwi Kadja menjelaskan bahwa sejumlah dokumen penting milik mantan karyawan, termasuk ijazah atas nama Dimas Sefa, ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Selain ijazah, terdapat juga dokumen lain seperti SKCK, SIM, buku nikah, dan KTP. Sebanyak 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, polisi menolak menerima dokumen-dokumen tersebut karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diselidiki.
Menanggapi hal tersebut, Armuji menyarankan agar seluruh barang bukti diserahkan langsung ke Polda Jatim. Ia menekankan bahwa pengembalian dokumen-dokumen tersebut merupakan wewenang pihak kepolisian, bukan Pemerintah Kota Surabaya. Armuji berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Dalam pertemuan tersebut, Elok juga menjelaskan motif Diana menahan ijazah dan dokumen penting milik karyawannya. Menurut Elok, tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah pencurian barang inventaris perusahaan yang dipinjamkan kepada karyawan, seperti laptop dan motor. Elok juga membacakan surat permintaan maaf dari Diana kepada Armuji dan warga Surabaya, khususnya kepada para karyawan dan mantan karyawan yang merasa dirugikan.
Diana menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh ijazah dan dokumen lainnya yang ditahan, serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan proses hukum yang berjalan. Ia juga siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan segala kewajiban yang mungkin ada terhadap mantan karyawan atau pihak lain yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, Armuji telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap tindakan Diana yang menahan ijazah karyawan. Ia menilai bahwa Diana telah memberikan pernyataan yang berubah-ubah terkait kasus ini. Awalnya, Diana membantah telah menahan ijazah karyawan, namun kemudian mengakui perbuatannya setelah penyidik menemukan sejumlah besar ijazah dan dokumen penting lainnya.
Diana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.