Bea Cukai Optimalkan Layanan Haji 2025 Melalui Sosialisasi dan Penegakan Aturan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dukungan ini diwujudkan melalui serangkaian upaya, mulai dari sosialisasi aktif terkait aturan kepabeanan kepada calon jemaah haji hingga penegakan aturan impor dan bea masuk yang berlaku.

Menjelang keberangkatan jemaah haji, Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi intensif di berbagai daerah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada calon jemaah mengenai ketentuan kepabeanan yang berlaku, khususnya terkait barang bawaan dan barang kiriman. Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai batasan nilai barang yang diperbolehkan bebas bea masuk, tata cara pelaporan barang bawaan, serta prosedur pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri.

Ketentuan Impor dan Bea Masuk:

Bea Cukai memberlakukan ketentuan khusus terkait impor barang kiriman bagi jemaah haji. Setiap jemaah berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman, dengan batasan maksimal dua kali pengiriman selama musim haji. Pengiriman ini wajib diberitahukan melalui consignment note yang berlaku sejak keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kedatangan kloter terakhir.

Namun, jika frekuensi pengiriman melebihi dua kali atau nilai barang melebihi 1.500 dolar AS, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tidak ada pengenaan Bea Masuk Tambahan maupun Pajak Penghasilan (PPh) dalam hal ini.

Setibanya di Indonesia, jemaah haji juga mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan pribadi dengan nilai total maksimal 500 dolar AS. Apabila nilai barang bawaan melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Registrasi IMEI Perangkat Telekomunikasi:

Perangkat telekomunikasi seperti handphone, telepon genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai. Proses ini penting untuk memastikan perangkat tersebut terdaftar dan dapat digunakan di Indonesia. Setelah pelaporan, IMEI perangkat akan didaftarkan ke dalam basis data CEIR (Central Equipment Identity Register) Kementerian Perindustrian agar dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Sinergi dan Dukungan Penuh:

Untuk memastikan kelancaran proses kepabeanan, Bea Cukai menjalin sinergi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (AVSEC) dalam pemeriksaan x-ray, Komite Keamanan Bandar Udara, dan Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA) Arab Saudi. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat layanan kedatangan dan keberangkatan jemaah haji, serta meminimalkan potensi kendala selama proses ibadah.

Bea Cukai juga memberikan dukungan dalam pemeriksaan barang bawaan jemaah haji sebelum keberangkatan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh ZATCA Arab Saudi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah masalah saat kedatangan di Tanah Suci dan memastikan jemaah dapat fokus menjalankan ibadah dengan tenang.

Dengan serangkaian upaya ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, sekaligus mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji 2025.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan kepabeanan, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai.