Mantan Pegawai Baznas Jabar yang Ungkap Dugaan Korupsi Jadi Tersangka Pembocoran Data, Kontroversi Hukum Mencuat
Kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat memasuki babak baru yang kontroversial. TY, seorang mantan pegawai Baznas Jabar yang sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat dan hibah, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
TY dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), atas tuduhan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia milik Baznas. Penahanan TY tidak dilakukan, namun kasus ini memicu polemik di kalangan aktivis antikorupsi dan lembaga bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penetapan tersangka ini, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower. Mereka menilai tindakan kepolisian ini sebagai upaya membungkam suara kritis yang berani mengungkap dugaan korupsi di lembaga publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap TY murni karena pelanggaran hukum terkait akses dan penyebaran data setelah yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Baznas Jabar. Menurutnya, TY tetap mengakses sistem Baznas dan menyebarkan informasi, termasuk informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut, setelah resmi dipecat.
"LBH Bandung memframing versi dia, ini tak bisa dijadikan sumber informasi," ujar Kombes Hendra, menepis anggapan bahwa penetapan tersangka TY terkait dengan pengungkapan dugaan korupsi.
Pihak kepolisian berdalih memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan TY sebagai tersangka, yakni surat pemecatan resmi dari Baznas Jabar. Laporan dari Baznas menjadi dasar penyelidikan polisi atas dugaan pelanggaran akses ilegal dan penyebaran informasi.
LBH Bandung dalam rilisnya menyatakan bahwa TY melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp3,5 miliar. Laporan tersebut telah disampaikan kepada pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan aparat penegak hukum.
LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat untuk menghentikan perkara terhadap TY dan meminta Baznas Jabar mencabut laporan polisi. Mereka menilai kasus ini sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi dan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Whistleblower dan prinsip due process of law. LBH juga menyerukan lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman untuk mengawal proses hukum yang berjalan.
Berikut adalah poin-poin tuntutan LBH Bandung:
- Polda Jawa Barat menghentikan perkara terhadap TY.
- Baznas Jawa Barat mencabut laporan polisi terhadap TY.
- Lembaga negara mengawal proses hukum.
Di sisi lain, Baznas Jawa Barat membantah telah terjadi praktik korupsi seperti yang dituduhkan TY. Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, mengklaim bahwa audit investigatif yang dilakukan oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar tidak menemukan bukti penyalahgunaan dana.
Achmad Faisal juga menepis tudingan bahwa Baznas Jabar melakukan kriminalisasi terhadap TY. Ia menjelaskan bahwa TY dilaporkan ke Polda Jabar pada tahun 2024 karena mengakses secara ilegal dokumen internal Baznas setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai. Selain itu, TY juga dituduh memanipulasi sebagian data dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, yang menyebabkan kesimpangsiuran informasi.
"Permasalahan TY bukan pengaduan persoalan whistleblower melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," tegas Achmad Faisal. Ia juga menekankan komitmen Baznas Jabar untuk melindungi dan merahasiakan identitas whistleblower serta menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas.
Kasus ini masih bergulir dan menjadi sorotan publik. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah penetapan tersangka TY merupakan upaya kriminalisasi terhadap whistleblower atau murni penegakan hukum atas pelanggaran UU ITE. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga negara terkait.