Kemenperin Ungkap Akar Masalah Kebangkrutan PT Maruwa Indonesia di Batam
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dan penyebab utama kebangkrutan PT Maruwa Indonesia yang berlokasi di Batam. Imbas dari situasi ini, ratusan karyawan perusahaan tersebut terpaksa dirumahkan, dan hak-hak mereka seperti gaji dan pesangon masih belum terpenuhi.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Ronggolawe Sahuri, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula dari penjualan perusahaan induk Maruwa di Malaysia kepada investor asal Hong Kong. Akibat perubahan kepemilikan ini, PT Maruwa Indonesia mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan baku yang diperlukan untuk proses produksi.
"Perusahaan ini merupakan perusahaan Jepang yang beroperasi di kawasan Free Trade Zone, dengan pusatnya di Malaysia. Pada tahun 2024, perusahaan induk tersebut dijual kepada perusahaan Hong Kong. Akibatnya, fasilitas produksi di Batam mengalami kendala dalam mendapatkan pasokan bahan baku," jelas Ronggolawe di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).
Sebelumnya, pada semester akhir tahun 2024, perusahaan yang bergerak di bidang produksi komponen elektronik ini masih mampu mencatatkan kinerja ekspor. Namun, pada bulan April lalu, perusahaan mulai melakukan likuidasi aset sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak karyawan.
"Pembayaran hak karyawan saat ini bergantung pada aset yang tersedia. Pada semester terakhir tahun 2024, perusahaan masih melakukan ekspor, tetapi pada bulan April, mereka mulai melakukan likuidasi. Dana untuk pembayaran karyawan berasal dari hasil penjualan aset," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah memberikan tanggapan terkait perselisihan yang terjadi antara PT Maruwa Indonesia dan para karyawannya. Perusahaan tersebut dikabarkan mengalami kebangkrutan dan menghentikan kegiatan operasionalnya, sementara hak-hak karyawan, termasuk gaji dan pesangon, belum dibayarkan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh hak-hak pekerja. Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, Sunardi menyarankan agar pekerja dan serikat pekerja melaporkan masalah ini kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah sebelum melaporkannya ke Kemnaker.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Maruwa Indonesia, kami berharap perusahaan dapat memenuhi seluruh hak-hak pekerja. Jika hal ini tidak terpenuhi, kami menyarankan agar para pekerja, dengan bantuan serikat buruh atau serikat pekerja, melaporkan masalah ini kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan juga melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/5/2025).
Kemnaker menyatakan kesiapannya untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan hak-hak pekerja melalui mediator. Selain itu, penegakan hukum ketenagakerjaan juga akan ditempuh jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
"Kami akan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi untuk memenuhi seluruh hak-hak pekerja melalui mediator. Jika mediasi tidak berhasil, Kemnaker bersama Disnaker akan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum norma ketenagakerjaan," pungkas Sunardi.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penjualan Induk Perusahaan: Penjualan perusahaan induk Maruwa di Malaysia kepada investor Hong Kong menjadi penyebab utama kesulitan bahan baku.
- Likuidasi Aset: Perusahaan melakukan likuidasi aset untuk membayar hak-hak karyawan.
- Mediasi Kemnaker: Kemnaker siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan hak-hak pekerja.
- Penegakan Hukum: Jika mediasi gagal, penegakan hukum ketenagakerjaan akan dilakukan.
- Pelaporan ke Disnaker: Pekerja disarankan melaporkan masalah ke Dinas Tenaga Kerja Daerah jika hak tidak dipenuhi.