Wawali Surabaya Tolak Permohonan Bantuan Pengembalian Dokumen Karyawan oleh Pemilik UD Sentosa Seal
Wakil Wali Kota Surabaya Menolak Terlibat dalam Pengembalian Dokumen Karyawan UD Sentosa Seal
Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji, menolak permintaan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, untuk membantu mengembalikan dokumen-dokumen berharga milik mantan karyawannya yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan tersebut. Penolakan ini disampaikan Armuji saat menerima kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, di Rumah Aspirasi Surabaya.
Elok Dwi Kadja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah besar ijazah dan dokumen penting lainnya ke kepolisian. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- 108 Ijazah
- SKCK
- SIM
- Buku Nikah
- Kartu Keluarga (KK)
Namun, kepolisian menolak menerima dokumen-dokumen selain ijazah karena dianggap tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang diselidiki. Menanggapi situasi ini, Elok meminta arahan dari Armuji mengenai langkah selanjutnya yang sebaiknya diambil terkait dokumen-dokumen yang belum diterima oleh pihak kepolisian.
Saran dari Wakil Wali Kota Surabaya
Armuji menyarankan agar semua barang bukti diserahkan kepada Polda Jawa Timur (Jatim). Ia berpendapat bahwa penyerahan ke Polda Jatim akan memungkinkan seluruh dokumen dikembalikan kepada para korban melalui proses hukum yang sesuai. Armuji menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memiliki wewenang untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut secara langsung.
"Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim," ujar Armuji.
Armuji berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi Jan Hwa Diana dan perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Motif Penahanan Ijazah dan Dokumen
Dalam pertemuan tersebut, Elok menjelaskan motif Jan Hwa Diana menahan ijazah dan dokumen penting milik karyawannya. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi barang-barang inventaris perusahaan yang dipinjamkan kepada karyawan. Diana khawatir inventaris seperti laptop dan motor akan dicuri oleh karyawan.
Elok juga membacakan surat permintaan maaf dari Jan Hwa Diana kepada Armuji dan warga Surabaya, khususnya kepada para karyawan dan mantan karyawan yang merasa dirugikan. Diana mengakui kesalahannya dan berjanji untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Komitmen Jan Hwa Diana
Diana berkomitmen untuk mengembalikan ijazah dan dokumen-dokumen lain yang ditahan kepada pemiliknya. Ia juga bersedia berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang mungkin ada terhadap mantan karyawan atau pihak lain yang merasa dirugikan.
Pernyataan Sebelumnya Armuji
Sebelumnya, Armuji telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan Jan Hwa Diana yang menahan ijazah karyawan. Ia menilai sikap Diana plin-plan karena awalnya membantah telah menahan ijazah, namun kemudian mengakui perbuatannya setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.
Jan Hwa Diana kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan. Ia dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.