Terungkap di Pengadilan: Peran 'Makelar' dalam Melindungi Situs Judi Online, Suap Komdigi Terbongkar
Sindikat Judi Online Terbongkar: Pengakuan 'Makelar' Ungkap Suap ke Kementerian Komunikasi dan Digital
Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap praktik gelap perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan seorang perantara bernama Muhrijan alias Agus. Dalam kesaksiannya, Agus mengakui adanya kesepakatan dengan sejumlah agen judi online untuk memastikan situs mereka tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Agus dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Darmawati, yang merupakan istri dari Agus. Dalam skema ini, Agus berperan sebagai penghubung antara para agen judi online dan oknum pegawai di Komdigi, dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut pengakuan Agus, ia menetapkan tarif sebesar Rp 10 juta per situs judi online kepada para agen. Dari jumlah tersebut, Rp 8,5 juta disetorkan kepada oknum pegawai di Komdigi, sementara sisanya, Rp 1,5 juta, menjadi keuntungan pribadi Agus. Praktik ini telah berlangsung sejak Maret 2024 hingga akhirnya Agus ditangkap pada November 2024.
“Ya jadi saya jual sama agen Rp 10 juta. Saya setor ke Komdigi Rp 8,5 juta. Jadi, saya ambil Rp 1,5 juta,” ujar Agus di persidangan.
Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro kemudian menanyakan total uang yang diterima Agus selama terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), total uang yang diterima Agus mencapai Rp 17.519.000.000 (Rp 17,5 miliar). Namun, Agus mengklarifikasi bahwa setelah dikurangi biaya operasional, total yang ia terima adalah sekitar Rp 13 miliar.
Sebagian dari uang hasil kejahatan tersebut diberikan kepada istrinya, Darmawati. Namun, Darmawati mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari praktik perlindungan situs judi online.
Gaya Hidup Mewah Hasil Judi Online Terungkap
Dari hasil penyelidikan, Darmawati diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya. Ia disebut-sebut telah membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk:
- Elektronik: iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5, Samsung A35.
- Mobil: BMW X7 putih, Toyota Fortuner putih, Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
- Fashion: Dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton emas, jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, sandal Hermes, tas Louis Vuitton (pink dan cokelat), pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior biru dongker, tas Chanel pink, tas Longchamp abu-abu.
- Perhiasan: 18 cincin, 7 kalung, 4 gelang emas, 3 gelang emas berbahan karet, 3 pasang anting, 2 liontin emas bercampur berlian, 1 liontin emas.
Darmawati baru mengetahui asal uang tersebut saat penangkapan Agus. Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.