Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Bebaskan dari Uang Pengganti Korupsi Rp 3,3 Triliun
Enam mantan pejabat PT Antam Tbk., terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas emas, telah dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,3 triliun. "Telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara periode 2010 sampai 2021 seluruhnya adalah berjumlah Rp 3.308.079.265.127," ungkap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan pertimbangan vonis.
Keenam mantan pejabat Antam tersebut berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka adalah:
- Tutik Kustiningsih (Vice President/VP UBPP LM Antam tahun 2008-2011)
- Herman (VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013)
- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017)
- Abdul Hadi Aviciena (General Manager/GM UBPP LM Antam tahun 2017-2019)
- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022)
Kendati mengakui kerugian negara yang signifikan, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Alasan yang mendasari putusan ini adalah keyakinan hakim bahwa para terdakwa tidak menikmati secara langsung hasil korupsi yang mereka lakukan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada para terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," jelas hakim lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain. Sebagai faktor yang meringankan, hakim mempertimbangkan usia lanjut dari Herman dan Tutik, fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Abdul Hadi Aviciena dan rekan-rekannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena dan kawan-kawan dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.