Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Dasar Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta: Era Baru Keadilan Pendidikan Nasional
Putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 27 Mei 2025, menandai babak baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) beserta tiga pemohon individu. Keputusan ini mewajibkan Pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
JPPI menyambut putusan ini sebagai kemenangan monumental dalam memperjuangkan hak asasi manusia atas pendidikan. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa putusan MK menegaskan kewajiban negara untuk memastikan tersedianya pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan tanpa biaya bagi seluruh anak-anak Indonesia, tanpa memandang status sekolah mereka.
Menyusul putusan penting ini, JPPI mengajukan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah pusat dan daerah untuk segera diimplementasikan guna mewujudkan amanat konstitusi. Rekomendasi tersebut meliputi:
- Integrasi Sekolah Swasta ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online: JPPI mendesak Pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem SPMB online yang dikelola oleh Pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK yang menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.
- Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan: JPPI meminta agar anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD segera diaudit, direalokasikan, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama dari realokasi dan optimalisasi ini harus ditujukan untuk membiayai operasional sekolah, tunjangan guru, serta penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar gratis. JPPI juga menekankan pentingnya menghentikan praktik penganggaran yang tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan.
- Pengawasan Ketat terhadap Pungutan Liar: Pemerintah diwajibkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan yang terjadi di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih melakukan pungutan biaya dari siswa setelah putusan ini diberlakukan.
- Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik dan Sekolah: JPPI menekankan perlunya sosialisasi yang masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi dari putusan MK ini. Sekolah-sekolah perlu memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan, sehingga transformasi sistem pembiayaan pendidikan dapat segera dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus anak putus sekolah atau penahanan ijazah karena masalah biaya.
Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan keadilan sosial melalui pendidikan di Indonesia. Dengan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang tertinggal karena masalah biaya. Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.