Perpres TKDN Era Prabowo: Penyelamat Industri Nasional dan Jutaan Pekerja

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, atau yang lebih dikenal dengan Perpres TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Kemenperin memandang Perpres TKDN ini sebagai langkah strategis untuk melindungi dan mengembangkan industri dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat menghindarkan ribuan perusahaan dari potensi kebangkrutan, sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam menerbitkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Menurutnya, terdapat sekitar 14.030 perusahaan industri yang terdaftar di Kemenperin, yang memproduksi berbagai produk dengan kandungan TKDN. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini sangat vital bagi perekonomian nasional.

Febri menjelaskan bahwa rata-rata setiap perusahaan industri yang memproduksi produk ber-TKDN mempekerjakan sekitar 125 orang. Dengan demikian, total tenaga kerja yang terlibat dalam industri ini mencapai sekitar 1,7 juta orang. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dinilai krusial dalam menjaga stabilitas industri dan mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak luas pada masyarakat.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan prioritas kepada produk-produk dalam negeri yang memiliki sertifikasi TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Regulasi ini mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengutamakan pembelian produk-produk yang memenuhi standar TKDN dan Produk Dalam Negeri (PDN).

Pasal 66 dalam Perpres Nomor 46/2025 mengatur secara rinci mengenai kriteria dan urutan prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagai berikut:

  • Jika terdapat produk dengan penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) di atas 40%, maka pemerintah wajib membeli produk dengan TKDN minimal 25%.
  • Jika tidak ada produk dengan penjumlahan skor TKDN dan BMP di atas 40%, namun terdapat produk dengan skor TKDN di atas 25%, maka produk dengan TKDN di atas 25% dapat dibeli pemerintah.
  • Jika tidak ada produk dengan TKDN di atas 25%, maka pemerintah dapat membeli produk dengan TKDN di bawah 25%.
  • Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, maka pemerintah dapat membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Perpres TKDN yang baru ini hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Dalam Perpres sebelumnya, pemerintah dapat langsung membeli produk impor jika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk dengan penjumlahan skor TKDN dan BMP di atas 40%. Dengan adanya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah memiliki panduan yang jelas dalam memprioritaskan produk dalam negeri, sekaligus mendorong peningkatan daya saing industri nasional.