Penolakan Sumpah Al-Quran Ungkap Misteri Pembunuhan Berencana di Blora

Penolakan Sumpah Al-Quran Ungkap Misteri Pembunuhan Berencana di Blora

Tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan Muslikin (45) dan anaknya, SKP (9), di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada 21 Februari 2025, menyimpan misteri yang terkuak dalam sebuah rekonstruksi kasus yang digelar di Mapolres Blora pada Senin (10/3/2025). Rekonstruksi tersebut melibatkan 63 adegan yang diperagakan oleh tersangka, M. Khundori, mencerminkan kronologi kejadian berdasarkan kesaksian saksi-saksi dan temuan di lapangan. Aksi keji Khundori, yang mencampurkan racun tikus dan obat apotas ke dalam air minum korban sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil diungkap melalui proses rekonstruksi yang teliti dan mendalam. Kejadian ini mengungkap motif dendam dan sakit hati yang diduga terkait masalah warisan.

Salah satu adegan yang paling mencuri perhatian adalah interaksi antara Khundori dan istrinya, Siti Anipah, di rumah duka pada Sabtu (22/2/2025). Siti Anipah, yang juga merupakan adik ipar korban, mencurigai keterlibatan suaminya dalam kematian kakak dan keponakannya. Pertanyaan menohok, "Mas, air minum kakakku, kamu kasih apa?", dilontarkan Siti Anipah kepada Khundori. Jawaban Khundori yang menghindar, "Gak memberi apa-apa, musuhnya kakakmu memangnya apa aku saja?", tak mampu meyakinkan Siti Anipah. Ketidakpuasan Siti Anipah berujung pada upaya untuk meminta Khundori bersumpah di atas Al-Quran. Namun, Khundori menolak permintaan tersebut dengan tegas, semakin memperkuat kecurigaan atas keterlibatannya dalam peristiwa tragis ini. Penolakan sumpah ini menjadi titik krusial yang menguatkan dugaan penyidik terhadap motif pembunuhan berencana yang dilakukan Khundori.

Setelah aksi kejinya, Khundori sempat melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya ditangkap pada 25 Februari 2025. Kasus ini kini memasuki tahap penyelesaian berkas perkara di kepolisian. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi kunci untuk memperjelas kronologi dan motif pembunuhan, sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang berduka. Peristiwa ini menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan hukum yang tegas bagi pelaku tindak kriminal.

Detail Kronologi Berdasarkan Rekonstruksi:

  • Jumat, 21 Februari 2025, pukul 18.30 WIB: Khundori mencampurkan racun tikus dan obat apotas ke dalam air minum korban di rumah korban.
  • Sabtu, 22 Februari 2025: Muslikin dan SKP ditemukan tewas setelah meminum air beracun. Khundori melayat ke rumah duka dan menolak sumpah Al-Quran dari istrinya.
  • 25 Februari 2025: Khundori ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur.
  • 10 Maret 2025: Rekonstruksi kasus digelar di Mapolres Blora.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya kerjasama antara keluarga dan penegak hukum dalam mengungkap sebuah kejahatan. Peran Siti Anipah yang jeli dan berani dalam menanyakan hal tersebut kepada Khundori, walau hanya sebagai pertanyaan sederhana, terbukti sangat krusial dalam mengungkap kebenaran. Proses hukum yang transparan dan teliti diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menyelesaikan masalah dengan cara yang tepat.