Jakarta Pertimbangkan Perluasan Kawasan Tanpa Rokok hingga Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan sinyal positif terhadap usulan perluasan cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan oleh DPRD. Usulan ini secara khusus menyasar tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, kelab malam, dan bar dengan live music. Dukungan ini muncul dalam forum Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas sejumlah agenda penting, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan persetujuannya terhadap gagasan tersebut. Menurutnya, memasukkan tempat hiburan malam ke dalam daftar KTR sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Pramono mencontohkan beberapa kota besar dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose yang telah menerapkan kebijakan serupa, bahkan dengan sanksi denda bagi pelanggar yang merokok di area publik atau berdekatan dengan orang lain.

Usulan ini sendiri berasal dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta. Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penegakan aturan KTR secara komprehensif untuk mencapai tujuan perlindungan kesehatan masyarakat secara efektif. Mereka menyoroti tiga poin utama:

  • Penegasan Lokasi KTR: Fraksi Gerindra mengusulkan penguatan Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR dengan menambahkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari tempat umum yang wajib bebas dari asap rokok. Argumentasi yang diajukan adalah tingginya risiko kebakaran akibat puntung rokok di tempat-tempat hiburan, serta praktik baik yang telah diterapkan di negara-negara maju seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa.

  • Fasilitas Khusus Merokok: Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok yang memadai di tempat kerja dan tempat umum, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010. Mereka berpendapat bahwa regulasi KTR harus proporsional dan adil, dengan tetap menghormati hak konstitusional perokok untuk menikmati rokok di tempat yang telah disediakan.

  • Pengaturan Rokok Elektrik dan Vape: Fraksi Gerindra juga menyoroti perlunya regulasi yang jelas dan tegas terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya. Mereka berpendapat bahwa vape mengandung nikotin dan zat adiktif yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna dan orang-orang di sekitarnya. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar penggunaan rokok elektrik diperlakukan sama dengan rokok konvensional dalam konteks KTR, termasuk larangan di tempat umum dan kewajiban menggunakan ruang merokok khusus.

Dengan adanya dukungan dari pihak eksekutif dan inisiatif dari legislatif, pembahasan Ranperda KTR dengan perluasan cakupan ke tempat hiburan malam diharapkan dapat segera terealisasi. Implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat Jakarta secara lebih efektif.