Polisi Ringkus Dua Suporter Terkait Vandalisme di Stadion GBLA, Pengejaran Terus Dilakukan

Aparat kepolisian Kota Bandung telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi vandalisme di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung terkait kerusakan fasilitas stadion pasca-pertandingan antara Persib Bandung dan Persis Solo.

Kombes Pol Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, menyatakan bahwa kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial MDB dan MRW, diduga melakukan perusakan fasilitas stadion saat perayaan kemenangan tim Persib Bandung. Tindakan vandalisme tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, memicu respons cepat dari pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang jelas terlihat dalam video," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MDB diduga melakukan pemotongan jaring gawang, sementara MRW diduga mengambil rumput atau tanah dari lapangan stadion. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk memastikan peran mereka dalam aksi vandalisme ini," lanjutnya. "Kami juga terus melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang teridentifikasi melakukan tindakan serupa."

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 406 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Fasilitas Umum. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut bervariasi, tergantung pada tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung selaku pengelola Stadion GBLA untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme dan menjaga fasilitas publik tetap terpelihara dengan baik.

Rincian Tindakan Vandalisme:

  • MDB: Diduga melakukan pemotongan jaring gawang.
  • MRW: Diduga mengambil rumput atau tanah dari lapangan.

Pasal yang Dilanggar:

  • Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
  • Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bandung. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.