Kementerian P2MI Respons Cepat Aduan PMI: Ratusan Kasus Tuntas dalam 200 Hari
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja migran dengan menyelesaikan ratusan aduan hanya dalam kurun waktu 200 hari. Capaian ini menjadi bukti keseriusan kementerian dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pahlawan devisa.
Dalam laporan yang disampaikan, Kementerian P2MI telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 567 aduan yang masuk melalui sistem perlindungan 24 jam. Aduan-aduan ini beragam, mulai dari masalah kontrak kerja, gaji tidak dibayar, hingga tindak kekerasan dan eksploitasi. Respons cepat dan penanganan yang efektif menjadi kunci keberhasilan kementerian dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap PMI tidak boleh hanya sebatas urusan administratif, tetapi harus dilandasi dengan empati dan nurani. Pendekatan life cycle diterapkan, di mana perlindungan diberikan sejak proses rekrutmen, penempatan di luar negeri, hingga kepulangan para pekerja migran.
"Ini bukan sekadar urusan kertas yang dicap, tetapi soal nurani. Kami menyebut pendekatan ini sebagai life cycle, artinya perlindungan harus dimulai sejak awal—dari proses rekrutmen, penempatan di luar negeri, hingga kepulangan mereka," ujar Karding.
Kementerian P2MI juga tidak segan-segan menindak tegas perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan. Sanksi tegas diberikan kepada P3MI nakal sebagai upaya menciptakan ekosistem yang sehat dan melindungi PMI dari praktik-praktik yang merugikan.
Kementerian P2MI juga mengoptimalkan sistem pengaduan 24 jam yang terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Atase Ketenagakerjaan, dan organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI). Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap aduan dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
Selain itu, Kementerian P2MI terus memperkuat koordinasi dengan Atase Tenaga Kerja di berbagai negara serta Kemenlu dan seluruh infrastruktur pendukung, termasuk Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, dan struktur pelayanan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan secara terpadu, cepat, dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.